1. Perusahaan bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi:
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam bidang usaha yang dapat dibuktikan dengan kualifikasi yang dikeluarkan asosiasi yang bersangkutan
  • Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
  • Memiliki track record yang memadai, tidak pernah membuat pernyataan yang tidak benar.
  • Kerjasama yang saling menguntungkan.
  1. Perusahaan menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara :
  • Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
  • Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
  • Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.
  • Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa sebagai market intelligent dan competitor intelligent
  • Menerapkan tekhnologi pengadaan barang dan jasa terkini.