ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
- Perusahaan menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan usahanya.
- Perusahaan akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya.
404 Not Found
404
Not Found
The resource requested could not be found on this server!
Proudly powered by LiteSpeed Web Server
Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.