1. Perusahaan menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif, fairness sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perusahaan mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain:
  • Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa dengan tertib dan disertai tanggung jawab.
  • Bekerja secara profesional, mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
  • Tidak mencampuri tugas dan kewenangan yang diberikan kepada petugas pengadaan baik langsung maupun tidak langsung

Kontrak Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban masing-masing.